Anda pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
3. Menghubungi Call Center
Bagaimana jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh?
Anda dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
4. Menghubungi OJK
Langkah ini harus dilakukan kalau anda terganggu dengan pinjaman online, padahal tidak lagi memiliki cicilan yang harus dilunasi.
OJK dapat dihubungi melalui website resmi, alamat e-mail, kontak WhatsApp resmi, dan call center resmi mereka.
Sampaikan laporan mengenai keluhan yang dialami supaya langsung ditindaklanjuti oleh OJK.
Empat cara di atas harus dilakukan secara berurutan.
Artinya, jangan buru-buru menghubungi call center perusahaan pinjaman online atau aplikasi pinjol apabila anda belum mematikan akses perizinan aplikasinya di HP.
Baca Juga: Bolehkah Tolak Kedatangan DC? Ini 7 Hak Debitur Saat Debt Collector Pinjol Tagih Utang ke Rumah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar