GridFame.id -
Terkadang setelah meminjam di pinjol merasa tak nyaman.
Data diri bisa tersebar kemana-mana hingga dijadikan sasaran penipuan.
Apalagi sudah banyak kasus debitur yang datanya disebar.
Bahkan, ada yang nekat menyebarkan data ke media sosial.
Padahal OJK sudah memberikan himbauan kepada aplikasi pinjol.
Jika mereka tak boleh menyebarkan data debitur.
Kalau melanggar, bisa saja dilaporkan atas tindakan pidana.
Tetapi, tetap saja debitur seringkali merasa tak aman.
Terlebih banyak debitur yang merasa terganggu dengan penawaran-penawaran dari pinjol tersebut.
Nah, anda sebetulnya bisa menghapus data di pinjol.
Cara ini sangat aman agar data anda tak ada lagi di aplikasi pinjol.
1. Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online
Langkah pertama dikutip dari linebank.co.id, anda harus menghapus data di aplikasi pinjaman online terlebih dahulu agar lebih aman.
Ikuti cara di bawah ini untuk menghapus perizinan akses aplikasi pinjaman online ke HP anda.
- Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
2. Langsung Menghapus Aplikasi Pinjaman Online
Setelah akses perizinan diubah, barulah anda bisa uninstall aplikasi pinjaman online tersebut.
Caranya mudah, cukup hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.
Anda pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
3. Menghubungi Call Center
Bagaimana jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh?
Anda dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
4. Menghubungi OJK
Langkah ini harus dilakukan kalau anda terganggu dengan pinjaman online, padahal tidak lagi memiliki cicilan yang harus dilunasi.
OJK dapat dihubungi melalui website resmi, alamat e-mail, kontak WhatsApp resmi, dan call center resmi mereka.
Sampaikan laporan mengenai keluhan yang dialami supaya langsung ditindaklanjuti oleh OJK.
Empat cara di atas harus dilakukan secara berurutan.
Artinya, jangan buru-buru menghubungi call center perusahaan pinjaman online atau aplikasi pinjol apabila anda belum mematikan akses perizinan aplikasinya di HP.
Baca Juga: Bolehkah Tolak Kedatangan DC? Ini 7 Hak Debitur Saat Debt Collector Pinjol Tagih Utang ke Rumah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar