GridFame.id -
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin OJK.
Sementara ilegal belum terdaftar bahkan berizin OJK.
Pinjol atau pinjaman online saat ini mulai banyak menyebar.
Aplikasi pinjol baru pun mulai bermunculan satu persatu dan mulai melebar.
Pasalnya, penggunaan pinjol sendiri memang semakin meningkat.
OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol legal.
Untuk pinjol legal sendiri sudah jelas undang-undang yang mengaturnya soal bunga hingga penagihan.
Nah, ini dia 5 rekomendasi pinjol legal yang memiliki tenor panjang.
Selain itu, pinjol tersebut juga memiliki bunga rendah.
1. Julo
Melansir dari www.julo.co.id, dengan limit tinggi maksimal 15 juta rupiah, JULOvers dapat melakukan cicilan ringan dengan tenor fleksibel 9 bulan.
Tidak hanya itu, JULO Kredit Digital juga mengenakan tingkat bunga rendah serta transparan dari 0,1% per hari - sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Maucash
Maucash, yang menawarkan besaran pinjaman online mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta.
Tenor panjang yang ditawarkannya hingga 6 bulan, sementara untuk bunga rendah yang ditawarkan mulai dari 0,53% - 0,75% per hari, menyesuaikan dengan tenor yang dipilih.
3. Kredit Pintar
Kredit Pintar menyediakan pinjaman online tenor panjang dengan rentang tiga hingga 12 bulan.
Pinjaman mulai dari Rp 600.000 hingga puluhan juta dan bunganya 2.72% - 3.40% per bulan.
4. Pinjaman Tenang BRI Agro
Pinjaman Tenang BRI Agro adalah pinjaman online tenor panjang untuk WNI yang berstatus karyawan atau wirausahawan.
Anda memilih tenor minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan.
Jumlah pinjaman juga bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp20 juta dengan bunga
Bunga 1,24 persen.
5. Dana Rupiah
Platform ini sudah terdaftar di OJK sejak 8 Juni 2018. Limit peran serta berkisar antara Rp 400.000 sampai Rp 20 juta untuk tenor sampai 91 hari.
Bunga yang diberikan mulai dari 1 persen.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar