GridFame.id -
Ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol memang beragam.
Ancaman tersebut mulai dari menyeret debitur ke penjara hingga menagih dengan polisi.
Semua itu dilakukan agar debitur menjadi ketakutan.
Kemudian, mereka membayar semua utang-utangnya.
Bahkan, tak jarang debt collector mempermalukan debitur.
Caranya dengan meneror nomor diluar kontak darurat hingga menghubungi semua yang ada di HP debitur.
Padahal OJK sudah membuat peraturan khusus untuk penagihan debitur.
Salah satunya tak boleh menagih di luar kontak darurat atau selain debitur.
Bagaimana jika debt collector menagih dengan membawa polisi?
Apakah boleh polisi ikut melakukan penagihan ke debitur bersama debt collector?
Berikut ini penjelasan soal penagihan utang utang pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar