GridFame.id -
Ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol memang beragam.
Ancaman tersebut mulai dari menyeret debitur ke penjara hingga menagih dengan polisi.
Semua itu dilakukan agar debitur menjadi ketakutan.
Kemudian, mereka membayar semua utang-utangnya.
Bahkan, tak jarang debt collector mempermalukan debitur.
Caranya dengan meneror nomor diluar kontak darurat hingga menghubungi semua yang ada di HP debitur.
Padahal OJK sudah membuat peraturan khusus untuk penagihan debitur.
Salah satunya tak boleh menagih di luar kontak darurat atau selain debitur.
Bagaimana jika debt collector menagih dengan membawa polisi?
Apakah boleh polisi ikut melakukan penagihan ke debitur bersama debt collector?
Berikut ini penjelasan soal penagihan utang utang pinjol.
Sebetulnya, debitur yang tak bayar utang pinjol tak masuk ke dalam pidana.
Bisa dimasukkan ke dalam pengadilan namun sebatas hukuman perdata saja.
Sehingga, jika ada yang mengancam akan di penjarakan masyarakat tak usah percaya begitu saja.
Lantasm, bagaimana jika dc mengancam menagih dengan membawa polisi?
Melansir dari hukumonline.com, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut:
Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang.
Kreditur tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang.
Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector.
Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar