GridFame.id - Masih banyak yang tak tahu, nunggak bayar tagihan kartu kredit juga berisiko didatangi debt collector.
Seperti diketahui, galbay kartu kredit memiliki risiko yang tak kalah mengerikan dibandingkan pinjol.
Nasabah atau debitur nantinya harus menanggung biaya tambahan.
Seperti bunga dan juga denda keterlambatan.
Bunga ini akan dikenakan bila Anda membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo.
Bunga kartu kredit pun bakal dikenakan kalau Anda tidak membayar penuh tagihan kartu kredit.
Pada dasarnya, rata-rata bunga dari kartu kredit adalah tidak lebih dari 2,25%.
Sedangkan untuk besaran denda ditentukan oleh masing-masing pihak bank.
Bukan hanya bunga dan denda, kedatangan debt collector kerap menjadi momok bagi nasabah yang galbay.
Bahkan ada juga yang harus menerima penagihan kasar dan agresif dari pihak debt collector.
Jika hal ini terjadi, simak cara melaporkannya.
Baca Juga: Bolehkah Tolak Kedatangan DC? Ini 7 Hak Debitur Saat Debt Collector Pinjol Tagih Utang ke Rumah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar