GridFame.id - Masih banyak yang tak tahu, nunggak bayar tagihan kartu kredit juga berisiko didatangi debt collector.
Seperti diketahui, galbay kartu kredit memiliki risiko yang tak kalah mengerikan dibandingkan pinjol.
Nasabah atau debitur nantinya harus menanggung biaya tambahan.
Seperti bunga dan juga denda keterlambatan.
Bunga ini akan dikenakan bila Anda membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo.
Bunga kartu kredit pun bakal dikenakan kalau Anda tidak membayar penuh tagihan kartu kredit.
Pada dasarnya, rata-rata bunga dari kartu kredit adalah tidak lebih dari 2,25%.
Sedangkan untuk besaran denda ditentukan oleh masing-masing pihak bank.
Bukan hanya bunga dan denda, kedatangan debt collector kerap menjadi momok bagi nasabah yang galbay.
Bahkan ada juga yang harus menerima penagihan kasar dan agresif dari pihak debt collector.
Jika hal ini terjadi, simak cara melaporkannya.
Baca Juga: Bolehkah Tolak Kedatangan DC? Ini 7 Hak Debitur Saat Debt Collector Pinjol Tagih Utang ke Rumah
Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pemilik kartu kredit dapat membuat pengaduan.
Pengaduan bisa disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan
3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan
Bukti dapat berupa foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya.
5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci)
6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk melaporkannya.
Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat bicara@bi.go.id.
- Jabodebek
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
KPw DKI Learning Center
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
RT/RW : 01/05 Senen
Jakarta Pusat 10410
- Luar Jabodebek
Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat.
Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Anda lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: bi.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar