2. Jika si pencari nafkah mengalami sakit keras dan tidak bisa bekerja lagi.
3. Jika si pencari nafkah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan.
Jadi, selama pencari nafkah tidak mengalami risiko di atas, asuransi kesehatan tidak bisa dicairkan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar