GridFame.id - Kapan asuransi pendidikan anak bisa diklaim?
Bagi sebagian orang, asuransi pendidikan anak menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki.
Banyak orang yang mulai mengambil asuransi ini.
Atau, mungkin saat ini Anda sedang memikirkan untuk mengambilnya?
Sama halnya dengan asuransi lainnya, asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi.
Jika terjadi hal buruk di kemudian hari, Anda tidak perlu khawatir terhadap biaya pendidikan anak.
Namun, tentu saja ada banyak sekali pertanyaan yang muncul saat Anda ingin mengambil asuransi pendidikan anak.
Salah satunya adalah kapan asuransi pendidikan anak bisa diklaim.
Artikel ini akan menjelaskan tentang sistem asuransi pendidikan anak dan kapan bisa mengklaimnya.
Penasaran?
Langsung simak, yuk!
Sebelum membahas kapan asuransi pendidikan anak bisa diklaim, Anda harus tahu dulu sistem asuransi pendidikan agar tidak salah kaprah.
Singkatnya, asuransi pendidikan anak adalah sebuah proteksi untuk berjaga-jaga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada orang tua (pencari nafkah) sebelum anaknya selesai menempuh pendidikan.
Dalam artian, asuransi pendidikan anak adalah dana penopang.
"Asuransi itu adalah sebuah proteksi akan sebuah risiko kehidupan yang sebenernya kita juga nggak pengen itu terjadi.
Atau sebuah risiko kehidupan yang kita nggak tahu kapan terjadinya atau gimana cara terjadinya.
Seperti contohnya, si pencari nafkah mengalami salah satu risiko meninggal terlalu cepat atau si pencari nafkah tiba-tiba mengalami sakit kritis dan mengakibatkan dia tidak bisa produktif lagi, sehingga orang yang tergantung dengan si pencari nafkah jadi berantakan, termasuk dana pendidikan anak.
Nah, asuransi itu menjaga jika terjadi risiko kepada orang yang mencari nafkah utama, maka itu bisa membuat anak tetap bisa bersekolah dengan santunan asuransi yang didapat si anak dari pencari nafkah yang terkena risiko," jelas akun TikTok seorang influncer keuangan @talktokstephanie, yang dikutip oleh GridFame.id.
Lalu, kapan asuransi pendidikan anak bisa diklaim?
Sebagaimana penjelasan di atas, asuransi pendidikan bisa diklaim jika terjadi risiko-risiko di bawah ini:
1. Jika si pencari nafkah meninggal dunia.
Baca Juga: Belum Pernah Klaim Asuransi Kesehatan, Apakah Dana Bisa Dicairkan?
2. Jika si pencari nafkah mengalami sakit keras dan tidak bisa bekerja lagi.
3. Jika si pencari nafkah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan.
Jadi, selama pencari nafkah tidak mengalami risiko di atas, asuransi kesehatan tidak bisa dicairkan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar