GridFame.id - Belakangan semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya memiliki asuransi.
Tentunya hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan jika suatu hal terjadi di masa depan.
Banyak yang belum tahu bahwa pemerintah memiliki program asuransi untuk para petani.
Hingga saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari Pemerintah.
Tentunya dalam hal pertanian produk yang disediakan adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko.
Seperti ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Lalu seperti apa ketentuan asuransi ini?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar