Biaya premi program AUTP adalah Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000,- per hektar/ per musim tanam.
Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000,- per hektar (ha).
Kriteria penerima program AUTP adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar per pendaftaran.
Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana menjadi kriteria utama di program ini.
Besaran ganti rugi yang bisa diterima petani tentunya berbeda-beda tergantung dengan lamanya masa tanam.
Apabila umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau ketika umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah).
Intensitas kerusakan yang bisa diganti =75% (lebih dari sama dengan 75%).
Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%).
Dalam AUTP, petani padi hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000,- per ha/ musim tanam, dengan subsidi pemerintah Rp144.000,- per ha/ musim tanam.
Jika mengalami musibah baik itu banjir atau kekeringan dan terkena hama penyakit, bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp 6 juta per ha.
Namun perlu diperhatikan bahwa ada pengecualian polis di mana asuransi pertanian tidak akan bisa diklaim karena beberapa hal berikut:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar