1. Kebakaran
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
7. Ledakan oleh alat jenis bahan peledak
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan
9. Bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar