GridFame.id - Belakangan semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya memiliki asuransi.
Tentunya hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan jika suatu hal terjadi di masa depan.
Banyak yang belum tahu bahwa pemerintah memiliki program asuransi untuk para petani.
Hingga saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari Pemerintah.
Tentunya dalam hal pertanian produk yang disediakan adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko.
Seperti ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Lalu seperti apa ketentuan asuransi ini?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Biaya premi program AUTP adalah Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000,- per hektar/ per musim tanam.
Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000,- per hektar (ha).
Kriteria penerima program AUTP adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar per pendaftaran.
Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana menjadi kriteria utama di program ini.
Besaran ganti rugi yang bisa diterima petani tentunya berbeda-beda tergantung dengan lamanya masa tanam.
Apabila umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau ketika umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah).
Intensitas kerusakan yang bisa diganti =75% (lebih dari sama dengan 75%).
Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%).
Dalam AUTP, petani padi hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000,- per ha/ musim tanam, dengan subsidi pemerintah Rp144.000,- per ha/ musim tanam.
Jika mengalami musibah baik itu banjir atau kekeringan dan terkena hama penyakit, bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp 6 juta per ha.
Namun perlu diperhatikan bahwa ada pengecualian polis di mana asuransi pertanian tidak akan bisa diklaim karena beberapa hal berikut:
1. Kebakaran
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
7. Ledakan oleh alat jenis bahan peledak
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan
9. Bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar