GridFame.id -
PNS memiliki ketentuan baru soal asuransi kematian yang berlaku sejaka tanggal 1 April 2023.
Aturan baru tentang asuransi kematian (askem) bagi pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga resmi berlaku.
Bagi PNS yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Peraturan ini memang soal baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta.
Sebelumnya di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.
Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.
Namun, tentu ada aturan dan ketentuan baru untuk klaim asuransi ini.
Apa saja peraturannya?
Berikut ini penjelasan soal asuransi kematian PNS yang terbaru.
Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:
1. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
2. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
3. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2.
Dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017.
Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=O; dan
b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2.
Dengan ketentuan apabila Isteri/ Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017.
Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pens1un atau meninggal dunia dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O;
Baca Juga: Belum Pernah Klaim Asuransi Kesehatan, Apakah Dana Bisa Dicairkan?
c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.
Dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017.
Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelu Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C= O;
Adapun P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar potongan iuran.
Penghasilan terakhir terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak.
Sedangkan B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Sementara C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 1 April, Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar