Dilansir dari laman resminya, debitur yang telat bayar akan dikenakan bunga sebesar 9% per bulan atau 0.3% per hari
Bunga ini berlaku selama Anda melunasi pembayaran dalam 61 hari.
Biaya yang dikenakan untuk pembayaran dalam 61 hari berupa biaya layanan sebesar 6% dari total nilai pinjaman tunai.
Apabila terlambat membayar untuk pembayaran apapun ke KrediFazz, Anda akan dikenakan bunga keterlambatan 0.5% per hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
KrediFazz tidak mengenakan biaya apapun saat pendaftaran maupun biaya tahunan.
Apabila Anda tidak kunjung membayar tagihan Anda pada tanggal jatuh tempo, akun akan terblokir hingga Anda melunasi tagihan.
Anda juga akan terus mendapat pengingat untuk membayar selama belum membayar.
Apabila Anda gagal membayar, maka KrediFazz akan mengambil tindakan berdasarkan perjanjian pinjaman yang Anda tangani seperti penggunaan jasa penagih hutang pihak ketiga dan/atau pelaporan tindakan tidak bayar Anda ke Bank Indonesia.
Jika Anda tidak membayar tagihan dalam 61 hari, biaya keterlambatan dan kredit akan diberlakukan (sama seperti kartu kredit).
Anda memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayar tagihan, jika tidak Anda akan diklasifikasikan sebagai kreditur bermasalah.
Jadi, jangan sampai galbay ya!
Baca Juga: Galbay Belum Lewat 3 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar