GridFame.id - Berniat untuk mengajukan pinjaman online?
Ada banyak aplikasi pinjol yang bisa menjadi solusi cepat saat kebutuhan ekonomu mendesak.
Namun calon debitur tentu saja perlu memilh dan menyeleksi setiap aturan agar tak emnyesal.
Pasalnya risiko memiliki utang di pinjol juga tidaklah ringan.
Salah satu aplikasi pinjol yang banyak dipilih adalah KrediFazz.
KrediFazz merupakan salah satu aplikasi pinjaman tunai tanpa agunan dalam 61 hari dengan bunga rendah.
Untuk mendaftar KrediFazz, Anda harus mengikuti beberapa syarat seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 60 tahun, tinggal di Indonesia dan berpenghasilan minimal Rp2.000.000 per bulan.
Untuk proses pengajuannya pun sangatlah mudah karena hanya butuh Kartu identitas (KTP) dan swafoto (selfie).
Tak perlu ada dokumen yang rumit dan dana pinjaman bisa langsung cair ke rekening debitur.
Waktu jatuh tempo Kredifazz adalah 61 hari.
Meskipun terbilang singkat, namun Anda bisa mendapatkan pilihan limit pinjaman tunai hingga Rp5.000.000
Baca Juga: Galbay Bikin Debitur Trauma dan Depresi, Ini 8 Hal yang Harus Dilakukan Agar Terbebas dari Pinjol
Dilansir dari laman resminya, debitur yang telat bayar akan dikenakan bunga sebesar 9% per bulan atau 0.3% per hari
Bunga ini berlaku selama Anda melunasi pembayaran dalam 61 hari.
Biaya yang dikenakan untuk pembayaran dalam 61 hari berupa biaya layanan sebesar 6% dari total nilai pinjaman tunai.
Apabila terlambat membayar untuk pembayaran apapun ke KrediFazz, Anda akan dikenakan bunga keterlambatan 0.5% per hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
KrediFazz tidak mengenakan biaya apapun saat pendaftaran maupun biaya tahunan.
Apabila Anda tidak kunjung membayar tagihan Anda pada tanggal jatuh tempo, akun akan terblokir hingga Anda melunasi tagihan.
Anda juga akan terus mendapat pengingat untuk membayar selama belum membayar.
Apabila Anda gagal membayar, maka KrediFazz akan mengambil tindakan berdasarkan perjanjian pinjaman yang Anda tangani seperti penggunaan jasa penagih hutang pihak ketiga dan/atau pelaporan tindakan tidak bayar Anda ke Bank Indonesia.
Jika Anda tidak membayar tagihan dalam 61 hari, biaya keterlambatan dan kredit akan diberlakukan (sama seperti kartu kredit).
Anda memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayar tagihan, jika tidak Anda akan diklasifikasikan sebagai kreditur bermasalah.
Jadi, jangan sampai galbay ya!
Baca Juga: Galbay Belum Lewat 3 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar