- Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman utama, klik menu "Pendaftaran"
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap dan benar kemudian klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen file identitas yang diperlukan seperti KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA lalu klik “Selanjutnya”
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
- Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, Email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar