Lalu, penyedia jasa ini mengklaim kalau mereka memanfaatkan bug dari aplikasi pinjol tersebut.
Nantinya mereka akan meyakinkan peminjam galbay dengan mengatakan data diri serta pinjamannya bisa hilang tanpa jejak.
Namun, setelah menggunakan jasa ini, alih-alih bisa terbebas dari tagihan, tetapi tetap saja masih ada tagihan yang harus dibayarkan.
Jadi, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Jasa hapus data pinjaman online dikategorikan sebagai pekerjaan abu-abu karena pengguna jasa tidak bisa memantau proses pengerjaan.
Selain itu penggunaan jasa hapus data ini berpotensi terjadinya penyadapan data.
Hal ini lantaran pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima untuk meraup lebih banyak keuntungan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar