GridFame.id - Terlanjur galbay membuat debitur kerap mencari jalan pintas untuk terbebas dari jeratan utang.
Salah satunya dengan mempercayai iklan atau yawaran jasa hapus data pinjol yang banyak bermunculan.
Jasa penghapusan data pinjol menawarkan layanan penghapusan data pada aplikasi pinjaman online.
Biasanya pengguna jasa berharap bisa mendapatkan penghapusan tagihan pinjaman dan akhirnya terbebas dari kewajiban pembayaran.
Menariknya, salah satu penyedia jasa ini menyertakan berbagai klaim bahwa jasa tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Kemudian, alih-alih terbebas dari kewajiban pembayaran, ternyata pengguna jasa masih harus melakukan pembayaran pinjaman setelahnya.
Jasa hapus data pinjol semakin menuai popularitas akibat adanya peminjam yang mengalami gagal bayar pada penyedia pinjaman online.
Gagal bayar adalah sebuah situasi di mana peminjam tidak bisa melakukan pembayaran ke penyedia pinjaman karena berbagai hal.
Kemudian, muncullah sekelompok orang yang menawarkan jasa hapus data pinjaman online melalui forum media sosial.
Biasanya mereka akan tergabung dalam forum-forum di grup Facebook, namun tak menutup kemungkinan juga di media sosial lain seperti Twitter dan Telegram.
Debitur pinjol perlu tahu risiko dan cara kerja jasa hapus data abal-abal ini agar tak jadi korban.
Dilansir dari laman resmi kredivo.co.id, biasanya ada dua biaya yang harus disediakan oleh jasa hapus data pinjol ini.
Pertama yaitu fee untuk jasa (mulai dari Rp50 ribu) dan 10% pembayaran untuk ditransfer ke tagihan yang tidak bisa dibayar.
Lalu, penyedia jasa ini mengklaim kalau mereka memanfaatkan bug dari aplikasi pinjol tersebut.
Nantinya mereka akan meyakinkan peminjam galbay dengan mengatakan data diri serta pinjamannya bisa hilang tanpa jejak.
Namun, setelah menggunakan jasa ini, alih-alih bisa terbebas dari tagihan, tetapi tetap saja masih ada tagihan yang harus dibayarkan.
Jadi, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Jasa hapus data pinjaman online dikategorikan sebagai pekerjaan abu-abu karena pengguna jasa tidak bisa memantau proses pengerjaan.
Selain itu penggunaan jasa hapus data ini berpotensi terjadinya penyadapan data.
Hal ini lantaran pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima untuk meraup lebih banyak keuntungan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar