Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, kasus seperti ini bisa terjadi baik seizin karyawan maupun tidak.
Apabila telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan maka tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan.
Sementara itu jika perusahaan melakukan pinjaman dengan data karyawan tanpa izin, maka korban bisa melakukan langkah hukum.
Hukuman bagi pelaku yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tercantum dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain dijatuhi pidana, pelaku bisa dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Namun, apabila pelaku merupakan sebuah korporasi, penjatuhan hukuman harus memperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 70 UU PDP.
Mengingat telah terjadi pelanggaran data pribadi yang juga merupakan tindak pidana, karyawan dapat melaporkan perbuatan perusahaan kepada polisi.
Selain itu, karyawan selaku pemilik data pribadi atau subjek data pribadi yang bersangkutan juga berhak untuk meminta datanya untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.
Karyawan juga harus memantau proses penghapusan data agar benar-benar aman sehingga tak mengalami penagihan di masa depan.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar