Dilansir dari akun Twitter @WinnerWave_, seorang warganet mengungkap pendapatnya tentang penyebab pinjol tak bisa polisikan debitur.
"Saya ingin sharing tentang pendapat saya secara hukum mengenai pinjol ini. utang piutang pada pinjol tidak dapat dibawa ke ranah hukum. mengapa?
1. pinjol atau fintech adalah peminjaman peer to peer, bukan pinjaman perbankan atau lembaga keuangan.
Sehingga mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan suatu upaya hukum sebab konstruksi pinjol setelah saya pelajari adalah: lender /kreditur (peer) - aplikator- debitur (peminjam).
Jika konstruksinya tidak seperti ini maka pinjol tersebut tidak sah secara hukum, karena harus didefinisikan apakah badan hukumnya PT (Perbankan) atau Koperasi.
Hal ini berbeda dengan konstruksi lembaga pembiayaan dan bank yang konstruksinya adalah kreditur (bank/LP) - debitur (peminjam)
Sehingga ketika akan memproses hukum, siapa yang akan maju? lender atau aplikator? lalu akan menggunakan konstruksi hukum mana? perikatan perdata? emang bisa setiap orang melakukan perikatan perdata untuk pinjam meminjam dengan bunga tanpa mengikuti ketentuan UU perbankan dan hanya bermodalkan peraturan OJK? ga bisa.
Peraturan OJK harus tunduk pada UU Perbankan/UU Koperasi atau aturan mengenai lembaga pembiayaan.
2. konstruksi perikatan dalam konteks pinjol adalah hukum perdata. dengan demikian maka jika ada yang berhutang maka harus dilakukan gugatan perdata.
Jumlah hutang per pinjol biasanya tidak melebihi 20 juta rupiah, dengan keadaan seperti itu, melakukan upaya hukum adalah hal yang impossible.
Berapa harus bayar lawyer jika akan mengajukan gugatan? lalu, apakah tergugat memiliki aset yang bisa disita? kalau tidak ada, maka gugatan tersebut akan sia-sia," jelasnya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar