"3. Domisili yang akan diajukan dalam proses hukum juga hal lain yang rumit. mau pake domisili siapa? domisili aplikator atau lender? apakah perjanjian antara aplikator dengan debitur sah? apakah aplikator memperoleh kuasa dari lender?
Setidaknya saya menemukan 3 hal yang membuat para debitur (peminjam) pinjol berada pada posisi yang lebih unggul secara hukum.
Jadi yang bisa mereka lakukan adalah meminta para penagih untuk menagih dengan segala cara. dan seringkali ditemukan penagih menagih dengan mengintimdasi, mempermalukan dan menekan.
Hal ini bisa diantisipasi dengan menyiapkan hal yang sama, peminjam bisa mengintimidasi penagih dan mempermalukan juga para penagih.
Jadi, para peminjam uang pinjol yang gagal bayar, tidak usah takut. tidak ada cara untuk para fintech pinjol itu untuk melakukan upaya hukum. bagi para rekan yang punya pendapat lain, silakan kita berdiskusi. sebab dua orang sarjana hukum berkumpul, akan menghasilkan 3 pendapat berbeda. itu takdir," pungkasnya.
Meski tak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, setiap debitur pinjol dilarang untuk menyepelekan utang apalagi sampai galbay.
Sebelum Anda mulai mengajukan pinjaman, bacalah seluruh ketentuan terkait bunga yang perlu dibayar per bulannya lalu, cari tahu pula berapa denda yang akan dibebankan ketika Anda telat membayar pinjaman.
Selain mengetahui nominal bunga dan denda, pahami pula kontrak perjanjian pinjaman online.
Baca dengan teliti dan jika Anda masih belum paham pada beberapa poin, tanyakanlah kepada pihak customer care, ini penting dilakukan untuk menghindari adanya salah paham dalam kontrak perjanjian online.
Jangan konsumtif, idealnya total pinjaman online yang diperbolehkan untuk diambil adalah 30% dari penghasilan.
Selain itu, jika membayar cicilan tepat waktu, Anda akan lebih mudah dalam mengelola dana pinjaman online, sebaliknya cicilan yang telat dibayarkan hanya akan menambah beban Anda berkali-kali lipat.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar