GridFame.id - Galbay alias gagal bayar pinjol adalah sebuah kondisi dimana debitur tak dapat mengembalikan uang pinjaman.
Hal ini bisa terjadi apabila lewat tanggal jatuh tempo, debitur masih belum membayar tagihan.
Tentunya akan ada risiko berat yang harus ditanggung setiap debitur pinjol yang galbay.
Mulai dari dikenakan denda keterlambatan dan bunga serta menghadapi penagihan oleh DC lapangan.
Pemberian bunga dan denda tentu saja akan membuat tagihan semakin membengkak.
Apalagi semakin lama tagihan tak dibayar, utang akan semakin menumpuk hingga debitur akan jauh lebih kesulitan.
Pinjol juga biasanya tidak memberikan toleransi waktu yang lama untuk meminta debitur melunasi pinjaman.
Tak sedikit juga pinjol yang berani menghubungi kontak darurat hingga menyebar data pribadi debitur.
Apalagi jika debitur kabur, sulit dihubungi dan mengabaikan penagihan debt collector lapangan.
Lalu apakah debitur yang galbay bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan masuk penjara?
Simak ini dia aturan hukumnya dan tips untuk terhindar dari penagihan agresif DC lapangan.
Baca Juga: Bukan Hanya BI Checking Jelek, Ternyata Ini Konsekuensi Hukum Akibat Nekat Galbay Pinjol