GridFame.id - Galbay alias gagal bayar pinjol adalah sebuah kondisi dimana debitur tak dapat mengembalikan uang pinjaman.
Hal ini bisa terjadi apabila lewat tanggal jatuh tempo, debitur masih belum membayar tagihan.
Tentunya akan ada risiko berat yang harus ditanggung setiap debitur pinjol yang galbay.
Mulai dari dikenakan denda keterlambatan dan bunga serta menghadapi penagihan oleh DC lapangan.
Pemberian bunga dan denda tentu saja akan membuat tagihan semakin membengkak.
Apalagi semakin lama tagihan tak dibayar, utang akan semakin menumpuk hingga debitur akan jauh lebih kesulitan.
Pinjol juga biasanya tidak memberikan toleransi waktu yang lama untuk meminta debitur melunasi pinjaman.
Tak sedikit juga pinjol yang berani menghubungi kontak darurat hingga menyebar data pribadi debitur.
Apalagi jika debitur kabur, sulit dihubungi dan mengabaikan penagihan debt collector lapangan.
Lalu apakah debitur yang galbay bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan masuk penjara?
Simak ini dia aturan hukumnya dan tips untuk terhindar dari penagihan agresif DC lapangan.
Baca Juga: Bukan Hanya BI Checking Jelek, Ternyata Ini Konsekuensi Hukum Akibat Nekat Galbay Pinjol
Tips Menghadapi DC saat Galbay Pinjol
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini beberapa hal penting yang harus dilakukan jika galbay pinjol:
1. Menunjukkan Iktikad Baik
Pada dasarnya pinjol adalah hubungan utang piutang, maka pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Jika lalai membayar, pihak pemberi pinjaman (kreditur) berhak untuk melakukan penagihan.
Jika memang Anda di luar dugaan tidak mampu membayar sesuai yang diperjanjikan, cobalah menunjukkan iktikad baik bahwa Anda ingin melunasi pinjaman.
Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan berpa Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring).
2. Tidak Menghilang atau Lari dari Masalah
Walau sudah ada tata cara penagihan yang diatur oleh OJK, tidak menutup kemungkinan pihak penagih utang atau debt collector akan melakukan penagihan dengan berbagai cara yang tidak sesuai aturan.
Namun walaupun Anda merasa resah, janganlah menghindar, cobalah mencari celah dari perjanjian yang pernah ditandatangani dengan penyedia pinjol.
Apabila Anda butuh bantuan untuk memahami kontrak tersebut, segeralah mencari bantuan advokat untuk dapat memahami pasal per pasal dari perjanjian tersebut.
3. Hindari Aplikasi Pinjaman Online Lain
Seringkali para pengguna pinjol melakukan gali lubang tutup lubang, yaitu menutup satu pinjaman dengan membuka baru 2 atau 3 aplikasi pinjaman baru.
Pada akhirnya proses pinjam-meminjam ini terasa semakin berat dan tidak menemui titik akhir.
Namun, apabila yang Anda butuhkan sebagai jalan keluar terakhir yaitu dengan pinjaman online lain, maka pastikan Anda lebih bijak dan berhati-hati agar Anda tidak terjebak kembali.
4. Konsultasikan dengan yang Ahli
Jika hal ini sudah meresahkan Anda, sebaiknya segera dikonsultasikan dengan yang ahli.
Hal ini juga dapat membantu Anda terbebas dari stres dan juga terhindar dari mengambil langkah yang salah. Perlu diketahui, di dalam UU No. 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa seseorang tidak bisa dipidana karena tidak mampu membayar utang.
Namun utang tetaplah utang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban perdata.
Ketika Anda sudah terlanjur berada di dalam pusaran pinjaman online, tentu Anda harus siap menghadapi dan mengupayakan hal-hal terbaik untuk menyelesaikan masalah Anda.