Namun, apabila yang Anda butuhkan sebagai jalan keluar terakhir yaitu dengan pinjaman online lain, maka pastikan Anda lebih bijak dan berhati-hati agar Anda tidak terjebak kembali.
4. Konsultasikan dengan yang Ahli
Jika hal ini sudah meresahkan Anda, sebaiknya segera dikonsultasikan dengan yang ahli.
Hal ini juga dapat membantu Anda terbebas dari stres dan juga terhindar dari mengambil langkah yang salah. Perlu diketahui, di dalam UU No. 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa seseorang tidak bisa dipidana karena tidak mampu membayar utang.
Namun utang tetaplah utang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban perdata.
Ketika Anda sudah terlanjur berada di dalam pusaran pinjaman online, tentu Anda harus siap menghadapi dan mengupayakan hal-hal terbaik untuk menyelesaikan masalah Anda.