Merangkum dari video TikTok Achmad Junaidi, Ego Channel dan beberapa sumber lainnya, berikut ancaman DC yang sudah pasti omong kosong belaka.
Mungkin Anda pernah diancam data bakal disebar ke medsos kalau tidak segera melunasinya.
Namun, jangan terlalu takut karena ancaman tersebut hanya omong kosong belaka.
Soalnya, pada aturan yang berlaku, menyebarkan data milik debitur ke media sosial adalah sebuah pelanggaran.
Jika melakukannya, debt collector pinjol justru bisa dikenai sanksi.
Ancaman yang satu ini mungkin sering sekali Anda dengan dari DC pinjol.
Namun, faktanya debitur yang galbay tidak bisa diseret ke penjara.
Melansir dari laman Hukumonline.com, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
Baca Juga: Domisili Luar Jawa Apakah Aman dari DC Lapangan Pinjol Kalau Galbay? Begini Penjelasannya
Sebab, permasalahan tersebut termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar