“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah perdata,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Dalam penagihannya, DC pinjol tidak boleh melibatkan polisi.
Jika DC pinjol berkata demikian, sudah pasti itu hanya gertakan saja.
Baca Juga: Meski Banyak yang Berhasil, Ini 3 Risiko Lunasi Utang Pakai Metode Cut Loss yang Wajib Diketahui
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar