Dilansir dari laman resmi afpi.co.id, menurut RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua yakni :
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- Jenis kelamin
- Agama
Data pribadi yang akan dikombinasikan dalam identifikasi seseorang
- Informasi kesehatan
- Orientasi seksual atau kehidupan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar