GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, jagat maya kerap dihebohkan dengan kabar kebocoran data pribadi.
Mulai dari data rekening bank, hingga paspor baru yang membuat masyarakat resah.
Bukan tanpa alasan, tersebarnya data pribadi memicu meningkatnya tindak kriminal penyalahgunaan dan pencurian oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pencurian data pribadi kadang kala terjadi karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan ketika melakukan transaksi digital.
Apalagi sekarang banyak teknologi canggih yang membuat oknum-oknum bisa melakukan kejahatan dengan cara yang cepat.
Tak sedikit pula oknum yang memanfaatkan data pribadi orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi.
Salah satunya dengan menggunakannya untuk mengajukan utang di aplikasi pinjol ilegal.
Dampaknya si pemilik data asli yang akan dikejar debt collector untuk melakukan pelunasan.
Tak sedikit pula yang sengaja menggunakan data pribadi orang untuk melakukan penipuan.
Masyarakat perlu meningkatkan literasi tentang data apa saja yang seharusnya dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
Menyikapi hal ini, AFPi pun membocorkan jenis data pribadi yang rawan dicuri dan disalahgunakan.
Baca Juga: Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar
Dilansir dari laman resmi afpi.co.id, menurut RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua yakni :
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- Jenis kelamin
- Agama
Data pribadi yang akan dikombinasikan dalam identifikasi seseorang
- Informasi kesehatan
- Orientasi seksual atau kehidupan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Pandangan politik
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila Anda akan melakukan transaksi digital, penting untuk melindungi data-data pribadi yang sifatnya rahasia seperti:
1. PIN ATM, OTP, kode verifikasi
2. CVV kartu kredit
3. Username
4. Password
5. Nomor KTP, NPWP, Paspor, SIM
6. Nama ibu kandung
7. Tanggal lahir
8. Alamat rumah
Semua data di atas wajib untuk dijaga keamanan dan kerahasiaan agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar