GridFame.id - Memang tak ada habisnya persoalan tentang pinjaman online ilegal ini.
Meski sudah ribuan aplikasi diblokir dan ditutup pemerintah bersama Kominfo, namun pinjol ilegal terus saja bermunculan.
Mereka selalu muncul dengan nama serta modus baru.
Bahkan tak sedikit yang berani memalsukan identitas mirip pinjol legal atau mencantumkan logo OJK palsu.
Tentu saja tujuannya untuk mengelabui para korban agar meminjam uang pada mereka.
Hal ini tentu membuat masyarakat resah.
Apalagi banyak yang masih belum bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Padahal risiko jika sampai terlanjur terjebak pinjol ilegal sangatlah mengerikan.
Lilitan utang dan teror demi teror harus dihadapi debitur kalau sampai galbay.
Agar tak terjebak pada iming-iming pinjol ilegal, masyarakat perlu tahu ciri khususnya.
Simak ini dia ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap menjebak para debitur.