Ditambah lagi, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang membawahi sehingga bisa dipastikan bahwa entitas legal bergerak di bawah koridor hukum.
Hal ini tentunya berlawanan dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin beroperasi.
Dengan begitu, oknum tersebut dapat melakukan tindakan apapun karena tidak memiliki kewajiban untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
4. Adanya Syarat Peminjaman
Hampir dapat dipastikan bahwa layanan yang menawarkan pinjaman via pesan pribadi adalah ilegal apalagi jika disertai link.
Pinjol ilegal seringkali mencairkan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa syarat sehingga nampak menggiurkan.
Iming-iming ini juga yang membuat banyak korban terjerat kasus pinjaman online ilegal.
Berbeda dengan oknum ilegal, layanan legal tidak pernah melakukan penawaran dengan nomor tidak dikenal.
Fintech legal juga memberlakukan syarat dokumen terkait pinjaman dan detail mengenai tujuan pinjaman yang kemudian digunakan untuk keperluan credit scoring.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Penagihan Pinjol Legal, Semi Legal, dan Ilegal, Mana yang Paling Ngeri?
5. Akses Data Aplikasi
Beberapa orang mungkin tidak akan memerhatikan setiap izin akses aplikasi yang ada di HP-nya.
Bahkan seringkali disetujui tanpa dibaca terlebih dahulu kebiasaan yang akhirnya menjadi celah bagi oknum pinjol ilegal.
Seringkali, oknum ilegal menyisipkan spyware pada aplikasi dan meminta akses menyeluruh smartphone termasuk galeri.
Data-data pribadi ini yang kemudian dijadikan bahan teror untuk penagihan tidak manusiawi.
Di sisi lain, aplikasi fintech legal tidak pernah meminta akses menyeluruh smartphone.
Hal ini telah diatur sehingga entitas legal hanya dapat mengakses kamera, microphone dan lokasi pada smartphone pengguna.
Jadi hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online ya!