GridFame.id - Memang tak ada habisnya persoalan tentang pinjaman online ilegal ini.
Meski sudah ribuan aplikasi diblokir dan ditutup pemerintah bersama Kominfo, namun pinjol ilegal terus saja bermunculan.
Mereka selalu muncul dengan nama serta modus baru.
Bahkan tak sedikit yang berani memalsukan identitas mirip pinjol legal atau mencantumkan logo OJK palsu.
Tentu saja tujuannya untuk mengelabui para korban agar meminjam uang pada mereka.
Hal ini tentu membuat masyarakat resah.
Apalagi banyak yang masih belum bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Padahal risiko jika sampai terlanjur terjebak pinjol ilegal sangatlah mengerikan.
Lilitan utang dan teror demi teror harus dihadapi debitur kalau sampai galbay.
Agar tak terjebak pada iming-iming pinjol ilegal, masyarakat perlu tahu ciri khususnya.
Simak ini dia ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap menjebak para debitur.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak Debitur
Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada beberapa tanda pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Transparansi Bunga Pinjaman Online
Transparansi bunga menjadi salah satu pembeda utama pinjol legal dan ilegal, serta besaran bunga atau denda yang dikenakan juga wajib diberitahukan secara transparan kepada nasabah.
Pinjaman online ilegal cenderung menyembunyikan tingkat suku bunga atau bahkan ada beberapa oknum yang terkesan mengenakan bunga sesuka hati, tentunya hal ini berbeda jauh dengan layanan legal.
Sesuai dengan kesepakatan dalam bagian kode etik bersama AFPI,pinjaman dan layanan kredit online dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,4% per hari.
2. Etika Penagihan Pinjaman Online
Hanya pinjaman online ilegal yang melakukan teror penagihan secara kasar, mengancam nyawa dan tidak manusiawi.
Tidak jarang, teror penagihan ini meninggalkan pengalaman traumatik yang mendalam bagi para korbannya.
Berbeda dengan entitas ilegal, layanan legal dilarang untuk melakukan teror pengancaman dalam penagihan.
Para tenaga penagih juga wajib menjalani sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk prosedur penagihan yang beretika.
Mengenai tindakan yang dapat ditempuh, entitas legal dapat memberlakukan blacklist kepada nasabah yang abai melakukan kewajiban.
3. Keberadaan Regulator Pinjaman Online
Layanan fintech legal diawasi dan dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator karena sudah terdaftar dan memiliki izin.
Ditambah lagi, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang membawahi sehingga bisa dipastikan bahwa entitas legal bergerak di bawah koridor hukum.
Hal ini tentunya berlawanan dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin beroperasi.
Dengan begitu, oknum tersebut dapat melakukan tindakan apapun karena tidak memiliki kewajiban untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
4. Adanya Syarat Peminjaman
Hampir dapat dipastikan bahwa layanan yang menawarkan pinjaman via pesan pribadi adalah ilegal apalagi jika disertai link.
Pinjol ilegal seringkali mencairkan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa syarat sehingga nampak menggiurkan.
Iming-iming ini juga yang membuat banyak korban terjerat kasus pinjaman online ilegal.
Berbeda dengan oknum ilegal, layanan legal tidak pernah melakukan penawaran dengan nomor tidak dikenal.
Fintech legal juga memberlakukan syarat dokumen terkait pinjaman dan detail mengenai tujuan pinjaman yang kemudian digunakan untuk keperluan credit scoring.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Penagihan Pinjol Legal, Semi Legal, dan Ilegal, Mana yang Paling Ngeri?
5. Akses Data Aplikasi
Beberapa orang mungkin tidak akan memerhatikan setiap izin akses aplikasi yang ada di HP-nya.
Bahkan seringkali disetujui tanpa dibaca terlebih dahulu kebiasaan yang akhirnya menjadi celah bagi oknum pinjol ilegal.
Seringkali, oknum ilegal menyisipkan spyware pada aplikasi dan meminta akses menyeluruh smartphone termasuk galeri.
Data-data pribadi ini yang kemudian dijadikan bahan teror untuk penagihan tidak manusiawi.
Di sisi lain, aplikasi fintech legal tidak pernah meminta akses menyeluruh smartphone.
Hal ini telah diatur sehingga entitas legal hanya dapat mengakses kamera, microphone dan lokasi pada smartphone pengguna.
Jadi hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online ya!