Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak Debitur
Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada beberapa tanda pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Transparansi Bunga Pinjaman Online
Transparansi bunga menjadi salah satu pembeda utama pinjol legal dan ilegal, serta besaran bunga atau denda yang dikenakan juga wajib diberitahukan secara transparan kepada nasabah.
Pinjaman online ilegal cenderung menyembunyikan tingkat suku bunga atau bahkan ada beberapa oknum yang terkesan mengenakan bunga sesuka hati, tentunya hal ini berbeda jauh dengan layanan legal.
Sesuai dengan kesepakatan dalam bagian kode etik bersama AFPI,pinjaman dan layanan kredit online dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,4% per hari.
2. Etika Penagihan Pinjaman Online
Hanya pinjaman online ilegal yang melakukan teror penagihan secara kasar, mengancam nyawa dan tidak manusiawi.
Tidak jarang, teror penagihan ini meninggalkan pengalaman traumatik yang mendalam bagi para korbannya.
Berbeda dengan entitas ilegal, layanan legal dilarang untuk melakukan teror pengancaman dalam penagihan.
Para tenaga penagih juga wajib menjalani sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk prosedur penagihan yang beretika.
Mengenai tindakan yang dapat ditempuh, entitas legal dapat memberlakukan blacklist kepada nasabah yang abai melakukan kewajiban.
3. Keberadaan Regulator Pinjaman Online
Layanan fintech legal diawasi dan dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator karena sudah terdaftar dan memiliki izin.