GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah bukan hal yang asing lagi.
Banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol.
Pasalnya, pinjam di pinjol syaratnya sangatlah mudah.
Hanya dengan KTP saja uang sudah bisa cair.
Pencairannya pun tak butuh waktu lama hanya dalam hitungan menit.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua legal dan ilegal.
OJK telah menghimbau untuk berhati-hati ketika memilih pinjol.
Alasannya, agar tak tertipu dengan pinjol ilegal.
Apalagi sudah banyak pinjol ilegal yang menyamar menjadi legal.
Lalu, bagaimana cara membedakan dengan yang legal?
Berikut ini 4 ciri-ciri pinjol ilegal.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar