GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah bukan hal yang asing lagi.
Banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol.
Pasalnya, pinjam di pinjol syaratnya sangatlah mudah.
Hanya dengan KTP saja uang sudah bisa cair.
Pencairannya pun tak butuh waktu lama hanya dalam hitungan menit.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua legal dan ilegal.
OJK telah menghimbau untuk berhati-hati ketika memilih pinjol.
Alasannya, agar tak tertipu dengan pinjol ilegal.
Apalagi sudah banyak pinjol ilegal yang menyamar menjadi legal.
Lalu, bagaimana cara membedakan dengan yang legal?
Berikut ini 4 ciri-ciri pinjol ilegal.
Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Ciri-ciri pinjol ilegal
Melansir dari TribunBatam.id, berikut ini merupakan 4 ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:
Untuk pengecekkannya bisa dilakukan dengan 3 cara:
Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Anda dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah anda simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan anda catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Anda dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar