Louis Antonio menjelaskan jika masa tenggang diberikan sampai h-1 sebelum jatuh tempo di bulan selanjutnya.
"(Grace period) sampai tanggal yang sama di bulan berikutnya dikurangi satu hari.
Jadi kalau jatuh tempo tanggal 23 April, kamu dikasih waktu (tenggang) sampai 22 Mei untuk melunasi premimu," lanjutnya.
Jika nasabah belum bayar premi setelah lewat masa tenggang tersebut, barulah polis asuransi bakalan hangus.
"Baru setelah 22 Mei, kalau kamu belum melunasi premi asuransimu, baru polis asuransimu itu hangus, seperti itu," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Awas Ditolak! Begini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Barang di JNE
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar