GridFame.id - Apakah polis asuransi kesehatan bisa hangus?
Asuransi kesehatan menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.
Dengan asuransi kesehatan, Anda bisa terbebas dari beban finansial di masa mendatang.
Misalnya, jika di masa mendatang Anda jatuh sakit dan membutuhkan biaya untuk rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, biaya rumah sakit sering kali tak terduga.
Belum lagi masih ada biaya-biaya tambahan lainnya.
Untuk itu, Anda bisa mulai membeli asuransi kesehatan sedini mungkin.
Soalnya, semakin awal Anda mengambil asuransi kesehatan, semakin rendah juga premi yang dibayarkan.
Dengan premi yang rendah, Anda bisa terhindar dari kesulitan bayar tiap bulan.
Namun, terkadang ada kondisi tak terduga yang bikin seseorang telat membayar premi.
Lalu, apakah polis asuransi kesehatan biusa hangus jika telat bayar?
Setelah mengambil asuransi kesehatan dan mendapatkan polis, Anda punya kewajiban membayar premi.
Pembayaran premi yang rutin jadi salah satu syarat klaim asuransi kesehatan.
Polis asuransi kesehatan sendiri juga bisa hangus jika nasabah telat bayar premi bulanan.
Namun, melansir dari video TikTok influencer asuransi @louisantonio_, polis tidak akan langsung hangus jika telatnya hanya hitungan hari.
Ada kebijakan kelonggaran pembayaran yang biasanya diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya.
Atau yang dikenal dengan istilah grace period atau masa tenggang.
"Ada yang namanya masa grace period.
Jadi, misal harusnya tanggal 23 April kamu bayar premi asuransi, tapi kamu kelupaan besok baru mau bayar, nah itu polisnya nggak langsung hangus.
Ya, karena dikasih masa grace period," jelas akun TikTok @louisantonio_, dikutip oleh GridFame.id.
Lalu, sampai kapan masa tenggang tersebut diberikan?
Baca Juga: Duh Polis Tak Sesuai, Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Dibatalkan?
Louis Antonio menjelaskan jika masa tenggang diberikan sampai h-1 sebelum jatuh tempo di bulan selanjutnya.
"(Grace period) sampai tanggal yang sama di bulan berikutnya dikurangi satu hari.
Jadi kalau jatuh tempo tanggal 23 April, kamu dikasih waktu (tenggang) sampai 22 Mei untuk melunasi premimu," lanjutnya.
Jika nasabah belum bayar premi setelah lewat masa tenggang tersebut, barulah polis asuransi bakalan hangus.
"Baru setelah 22 Mei, kalau kamu belum melunasi premi asuransimu, baru polis asuransimu itu hangus, seperti itu," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Awas Ditolak! Begini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Barang di JNE
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar