Modus penipuan tersebut berupa membuat paspor mendapat nomor antrean tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Setidaknya puluhan orang melapor dan mengalami kerugian.
Nantinya jasa tersebut akan meminta uang sejumlah Rp 350.000 - Rp 650.000 per orang.
Melansir dari Kompas.com, hal ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi turun tangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati akibat adanya modus penipuan layanan pembuatan paspor yang tengah marak.
Biasanya jasa-jasa tersebut menyanatumkan nomornya di Google Reviews kantor-kantor imigrasi.
Sebelumnya, modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan di
Contohnya, laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebaiaknya untuk pembuatan paspor, langsung kepada website resmi di M-Paspor.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapa pun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon, atau WhatsApp.
Ini mencegah agar masyarakat tak terlalu tergiur dengan jasa membuata paspor abal-abal yang bisa menguras uang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar