GridFame.id - Apakah pinjol legal bisa akses kontak di HP debitur?
Anda tentu saja sangat familiar dengan pinjol.
Pinjol atau pinjaman online adalah penyedia pinjaman yang bisa diajukan secara online.
Saat ini, banyak yang lebih memilih pinjol ketimbang pinjaman bank.
Soalnya, proses pengajuan pinjol jauh lebih cepat.
Syarat yang diminta pun lebih mudah dan simpel.
Biasanya, pinjol hanya akan meminta identitas pribadi, informasi pekerjaan, dan nomor rekening.
Namun, banyak simpang-siur terkait cara penagihan pinjaman online.
Beberapa pengguna pinjol ditagih ke kontak yang ada di HP.
Lalu, apakah pinjol legal bisa mengakses kontak di HP?
Simak penjelasan di bawah ini!
Mungkin ada sebagian dari Anda yang bertanya-tanya apakah pinjol legal bisa akses kontak atau tidak.
Melansir dari TikTok @rahmanlawyer, pinjol legal hanya bisa mengakses 3 hal di HP debitur.
"Yang dapat diakses oleh pinjol legal pada saat melakukan pengajuan itu mikrofon, kamera, dan lokasi saja.
Itu hanya dilakukan untuk verifikasi data, jadi pinjol legal tidak bisa mengakses kontak," jelas @rahmanlawyer, dikutip oleh GridFame.id.
Melansir dari Tribunnews.com, Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, menegaskan terkait aturan tersebut.
"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah.
Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," jelas Eko, dikutip GridFame.id via Tribunnews.com.
Jadi, jika ada pinjol yang menagih Anda ke kontak yang ada di HP, kemungkinan besar adalah pinjol ilegal.
Sebagaiman diketahui, pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan yang menyalahi aturan.
Untuk itu, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan aplikasi pinjol yang akan digunakan.
Hal ini agar Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang licik.
Berikut beberapa cara untuk cek legalitas pinjol.
1. Lewat menu IKNB di laman www.ojk.go.id.
2. Lewat WhatsApp resmi OJK 081157157157.
3. Hubungi hotline OJK 157.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar