Pengajuan kredit yang tidak diacc biasanya disebabkan oleh banyak hal.
Salah satu yang paling sering adalah gegera riwayat kredit di SLIK OJK yang buruk.
Namun, menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit bukanlah hal yang baik.
Melansir dari laman Hukumonline.com,menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan di leasing punya risiko fatal.
Yakni tidak bisa mengambil BPKB setelah cicilan lunas.
Duh, memangnya kenapa?
Ketika kredit kendaraan di leasing, BPKB baru akan diberikan jika cicilan sudah lunas.
Namun, perlu diketahui jika nama yang tertera di BPKB sesuai dengan nama yang ada di KTP saat mengajukannya.
Artinya, BPKP bukan atas nama Anda meski Anda yang membayar cicilannya sampai lunas.
Dalam hal ini, Anda harus mengambil BPKB dengan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Duh! Uang Cicilan Motor Dibawa Kabur DC Leasing? Segera Lakukan Ini Biar Enggak Usah Bayar Lagi
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar