GridFame.id - Saat ini, ambil kredit kendaraan di leasing jadi alternatif yang diambil banyak orang.
Sebagaimana diketahui, bagi sebagian orang, kendaraan pribadi sangat penting.
Sehingga, mereka memutuskan untuk membeli kendaraan pribadi meski belum punya cukup uang.
Salah satunya dengan mengajukan kredit kendaraan di leasing.
Syarat untuk mengajukan kredit di leasing cukup mudah.
Selain itu, Anda tidak perlu menyediakan jaminan.
Jika pengajuan kredit diterima, maka Anda harus membayar cicilan tiap bulan seperti kesepakatan awal.
Sayangnya, banyak yang pengajuan kreditnya tidak diterima.
Alhasil, banyak yang menggunakan nama orang lain saat mengajukan kredit.
Namun, cara tersebut bisa menimbulkan risiko fatal di kemudian hari, lo.
Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Duh, Sudah Enggak Kuat Bayar Cicilan Motor di Leasing, Sebaiknya Dijual atau Dikembalikan?
Pengajuan kredit yang tidak diacc biasanya disebabkan oleh banyak hal.
Salah satu yang paling sering adalah gegera riwayat kredit di SLIK OJK yang buruk.
Namun, menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit bukanlah hal yang baik.
Melansir dari laman Hukumonline.com,menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan di leasing punya risiko fatal.
Yakni tidak bisa mengambil BPKB setelah cicilan lunas.
Duh, memangnya kenapa?
Ketika kredit kendaraan di leasing, BPKB baru akan diberikan jika cicilan sudah lunas.
Namun, perlu diketahui jika nama yang tertera di BPKB sesuai dengan nama yang ada di KTP saat mengajukannya.
Artinya, BPKP bukan atas nama Anda meski Anda yang membayar cicilannya sampai lunas.
Dalam hal ini, Anda harus mengambil BPKB dengan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Duh! Uang Cicilan Motor Dibawa Kabur DC Leasing? Segera Lakukan Ini Biar Enggak Usah Bayar Lagi
Pihak leasing tidak akan menyerahkan BPKB meski Anda membawa bukti pelunasan cicilan.
Soalnya, pada aturan tertulis, orang yang namanya Anda pakai yang berhak atas kendaraan tersebut.
Hal ini akan menjadi masalah kalau orang yang bersangkutan bermasalah.
Misalnya pergi tanpa kabar atau melakukan tindak kriminal dan dipenjara.
Untuk itu, jangan ambil kredit pakai nama orang lain kalau tidak ingin mengalami masalah di atas, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar