Melansir dari Kompas.com, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membeberkan, kalau masyarakat membutuhkan literasi yang baik agar terhindar dari galbay pinjol.
Executive Director Aftech Aries Setiadi menjelaskan, debitur harus mengerti bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar pinjol.
Karena pinjol bukanlah bantuan sosial dan memang tagihan sebaiknya segera dibayarkan.
Aries mengatakan, dalam beberapa kasus pinjol ditemukan bahwa ada peminjam yang memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Sayangnya, para debitur itu tak bertanggung jawab menbayar tagihannya.
Berikur ini merupakan beberapa risiko jika anda nekat galbay pinjol:
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Orang yang Biasanya Jadi Sasaran Empuk Oknum Joki Pinjol Nakal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar