GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol kini bukanlah hal yang baru di masyarakat.
Aplikasi pinjaman online sendiri kini sudah banyak bermunculan.
Banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol.
Bahkan, aplikasi pinjol mengalami kenaikkan yang cukup signifikan.
Namun, ada beberapa risiko berbahaya jika meminjam di pinjol.
Salah satunya bisa kecanduan berutang di pinjol.
Akibatnya tagihan menumpuk dan kesulitan membayar tagihan.
Berujung meminta bantuan kepada joki pinjol untuk pelunasan.
Seringkali joki pinjol menanamkan mindset galbay tak apa dan anggap uang pinjaman itu adalah bansos atau bantuan sosial.
Padahal ada banyak risiko ketika Anda nekat melakukan galbay.
Asosiasi Fintech secara tegas pun mengatakan kalau pinjol bukanlah bansos.
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini, DC Pinjol Dijamin Tak Akan Datang ke Rumah
Melansir dari Kompas.com, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membeberkan, kalau masyarakat membutuhkan literasi yang baik agar terhindar dari galbay pinjol.
Executive Director Aftech Aries Setiadi menjelaskan, debitur harus mengerti bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar pinjol.
Karena pinjol bukanlah bantuan sosial dan memang tagihan sebaiknya segera dibayarkan.
Aries mengatakan, dalam beberapa kasus pinjol ditemukan bahwa ada peminjam yang memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Sayangnya, para debitur itu tak bertanggung jawab menbayar tagihannya.
Berikur ini merupakan beberapa risiko jika anda nekat galbay pinjol:
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Orang yang Biasanya Jadi Sasaran Empuk Oknum Joki Pinjol Nakal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar