GridFame.id - Pinjol ilegal masih jadi permasalah banyak orang saat ini.
Banyak sekali yang terjerat utang di pinjol ilegal.
Bagi yang belum tahu, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak berizin OJK.
Pinjol yang satu ini sering kali melanggar aturan yang berlaku.
Misalnya melakukan penagihan yang tidak wajar.
Salah satunya dengan menyebarkan data debitur untuk mengancam atau menakut-nakuti.
Beberapa pinjol ilegal bahkan mengancam sebar data ke media sosial.
Namun, kalau dapat ancaman seperti itu, jangan keder dulu.
Soalnya, sebagian besar pinjol ilegal tidak berani sebar data ke media sosial.
Ternyata ada beberapa alasan di balik itu semua.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Yang Galbay Sebaiknya Bersiap! Ini 3 Ancaman Pinjol Ilegal yang Ternyata Bukan Cuma Omong Kosong
Sebar data sering kali menjadi andalan pinjol ilegal untuk menagih utang ke debitur.
Soalnya, beberapa debitur takut dengan gertakan semacam itu.
Kalau data disebar, maka makin banyak yang tahu debitur punya utang menumpuk.
Ini menjadi beban mental tersendiri yang bikin debitur mau tak mau mencari uang untuk menutup utang.
Melansir dari Hukumonline.com, sebar data sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.
Ada 2 jenis sebar data yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal.
Yakni sebar data ke kontak debitur dan sebar data ke media sosial.
Data yang disebar biasanya berupa nama, alamat, KTP, data pinjaman, hingga foto.
Namun, kebanyakan tidak berani menyebarkan data ke media sosial.
Soalnya, ini bisa mengancam pinjol ilegal itu sendiri.
Baca Juga: Duh! Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Sebar Data Meski Debitur Hapus Kontak di HP, Ini Alasannya
Jika menyebarkan data ke media sosial, keberadaan pinjol ilegal tersebut bisa dengan mudah diketahui oleh pihak berwajib.
Banyak pinjol ilegal menjadikan sebar data ke media sosial sebagau gertakan saja.
Namun, untuk berjaga-jaga, Anda harus tahu bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data, apalagi sampai menyebarkannya ke media sosial.
Masih melansir dari sumber yang sama, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal yang sebar data Anda ke pihak OJK.
Anda bisa membuat laporan via email konsumen@ojk.go.id.
Sertakan nama pinjol ilegal dan bukti sebar data yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sementara untuk perlindungan data yang sudah disebar, Anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Yakni lewat email info@cyber.polri.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Marak Pelaku Pinjaman Pribadi Sebar Data, Apakah Owner PinPri Bisa Dipidanakan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar