Sebar data sering kali menjadi andalan pinjol ilegal untuk menagih utang ke debitur.
Soalnya, beberapa debitur takut dengan gertakan semacam itu.
Kalau data disebar, maka makin banyak yang tahu debitur punya utang menumpuk.
Ini menjadi beban mental tersendiri yang bikin debitur mau tak mau mencari uang untuk menutup utang.
Melansir dari Hukumonline.com, sebar data sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.
Ada 2 jenis sebar data yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal.
Yakni sebar data ke kontak debitur dan sebar data ke media sosial.
Data yang disebar biasanya berupa nama, alamat, KTP, data pinjaman, hingga foto.
Namun, kebanyakan tidak berani menyebarkan data ke media sosial.
Soalnya, ini bisa mengancam pinjol ilegal itu sendiri.
Baca Juga: Duh! Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Sebar Data Meski Debitur Hapus Kontak di HP, Ini Alasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar