1. Landasan Hukum
Melansir dari Kompas.com, secara singkat pada Pasal 26 huruf c.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.
Sehingga memberikan nomor darurat tanpa izin dan meneror sudah termasuk pelanggaran.
2. Pemeriksaan Status Pinjol di OJK
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memastikan apakah perusahaan online tersebut merupakan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Cara pengecekkan status bisa melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Jika statusnya termasuk ek pinjol legal, Anda bisa melaporkannya langsung ke OJK.
Jika ilegal bisa melaporkan ke OJK atau polisi atau Kominfo ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
3. Mengabaikan Telepon Debt Collector
Jika teror terus muncul silahkan abaikan dan blokir nomor yang menghubungi anda.
Bila mereka berkeras dan berusaha menelepon, abaikan.
Tak perlu dijawab nomor-nomor tersebut, semakin lama teror akan mereda.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Apakah Data Langsung Disebar? Ternyata Begini Tahapannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar