GridFame.id -
Setiap meminjam di pinjol atau pinjaman online akan diminta mengisi kontak darurat.
Apa fungsi kontak darurat?
Kontak darurat biasanya digunakan oleh pinjol untuk menghubungi jika debitur tak bisa dihubungi.
Pinjaman online ketika pengajuan harus mengisi beberapa data.
Seperti nama, nomor telepon, tempat kerja, gaji dan lain-lain.
Selain itu, juga harus memberikan nomor kontak darurat.
Biasanya pinjol tak hanya meminta satu nomor saja.
Sewajarnya, kontak darurat itu diisi nomor sanak keluarga ataupun saudara dekat.
Sayangnya, belakangan banyak yang nekat mengisi kontak darurat dengan nomor asal.
Hal ini tentu mengganggu sang pemiliki nomor apalagi penagihan DC bisa menghubungi lebih dari 10x.
Berikut ini 3 hal yang bisa dilakukan ketika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin.
1. Landasan Hukum
Melansir dari Kompas.com, secara singkat pada Pasal 26 huruf c.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.
Sehingga memberikan nomor darurat tanpa izin dan meneror sudah termasuk pelanggaran.
2. Pemeriksaan Status Pinjol di OJK
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memastikan apakah perusahaan online tersebut merupakan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Cara pengecekkan status bisa melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Jika statusnya termasuk ek pinjol legal, Anda bisa melaporkannya langsung ke OJK.
Jika ilegal bisa melaporkan ke OJK atau polisi atau Kominfo ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
3. Mengabaikan Telepon Debt Collector
Jika teror terus muncul silahkan abaikan dan blokir nomor yang menghubungi anda.
Bila mereka berkeras dan berusaha menelepon, abaikan.
Tak perlu dijawab nomor-nomor tersebut, semakin lama teror akan mereda.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Apakah Data Langsung Disebar? Ternyata Begini Tahapannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar