Melansir dari Kompas.com, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan.
Ia menuturkan sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.
Laporan yang diterima berhubungan dengan proses penagihan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Pihaknya tak akan segan memeberikan hukuman berupa PHK bagi dc yang melanggar aturan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Jika ada penagihan yang dirasa mengganggu, Anda bisa langsung melakukan pelaporannya ke OJK.
Pelaporan ke OJK bisa melalu email konsumen@ojk.go.id.
Tetapi, bisa juga melalui WA ke nomor 081157157157.
Baca Juga: Bukan Pinjol atau Paylater, 5 Cara Pinjam Uang yang Aman Agar BI Checking Tetap Bersih
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar