GridFame.id -
Modus pinjaman online kini beragam.
Sudah banyak yang terkena modus pnijaman online.
Salah satunya mendadak dikirimkan uang padahal tak pengajuan.
Kemudian, pinjol menagih dengan nominal lebih dari yang dikirimkan.
Hal ini menjadi salah satu modus dari pinjaman online ilegal.
OJK sendiri sudah memberikan himbauan.
Untuk berhati-hati dalam memilih pinjaman online.
Modus yang digunakan oleh pinjol pun kini beragam.
Menggunakan link phising, menawarkan kerjasama, loker hingga mengirimkan uang langsung ke rekening korban.
Salah satu warganet menceritakan pengalaman seorang temannya terjebak pinjol.
Dimana temannya tak pengajuan pinjol namun ditagih Rp 2 juta.
Baca Juga: OJK Bongkar Daftar 288 Pinjol Ilegal Terbaru, Banyak Mirip yang Legal!
Pengalaman tersebut diceritakan secara anonim oleh akun @tanyarlfes.
Ia menceritakan pengalaman temannya yang ditagih pionjol.
Awalnya meminjam Rp 500 ribu namun diminta bayar Rp 1 juta dalam waktu seminggu.
Kemudaian, pihak pinjol tersebut kembali meminta tagihan total Rp 2 juta.
Padahal tagihan sebelumnya sudah lunas dan tak melakukan pengajuan lagi.
"gue kira org di kejar pinjol tu cma lebay. Tp kemrn gue liat sendiri temen gue terlilit pinjol, dia d maki oleh si penagih, bahkan di ancam Serem bgt Pinjem 500 harus bayar 1 juta dlm sminggu. Trs d tf 1 jt lg, pdhal dia gk pnjem. Pas mau balikin, hrus balikin 2 jt"
Apa yang harus dilakukan jika tak pinjam namun ditagih pinjol?
Apabila nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut:
1. Hubungi @kontak157
2. Telepon 157
3. Pesan WhatsApp 081 157 157 157
Baca Juga: Adakah Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Apalagi Sudah Galbay Berbulan-bulan? Simak Jawabannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar