GridFame.id - Membeli kendaraan secara kredit jadi pilihan banyak orang saat ini.
Terutama bagi yang belum punya uang tapi membutuhkan kendaraan.
Lewat leasing, kita bisa kredit kendaraan dengan tenor sampai 5 tahun.
Sayangnya, belakangan banyak sekali kasus debitur tak kuat bayar utang.
Tentunya ada risiko tersendiri jika menunggak bayar cicilan leasing.
Mulai dari didatangi debt collector hingga penarikan kendaraan.
Ini tentunya juga berdampak pada SLIK OJK debitur.
Keterlambatan bayar, apalagi sampai kendaraan ditarik sudah pasti meninggalkan riwayat buruk.
Namun, penarikan kendaraan juga sekaligus bisa jadi alternatif pelunasan.
Sayangnya, tak sedikit yang SLIK OJK-nya masih kolek 5 meski kendaraan sudah ditarik.
Nah, berikut ini adalah penyebab dan cara mengatasinya!
Baca Juga: Selisih Sampai 5 Hingga 7%, Begini Perbandingan Kredit Kendaraan Lewat Leasing atau Bank
Merangkum dari video Ego Channel dan beberapa sumber lain, berikut penyebab SLIK OJK masih kolek 5 setelah kendaraan leasing ditarik.
Setelah kendaraan ditarik, mereka akan menjual kendaraam tersebut untuk menutup utangnya.
Namun, tentunya proses penjualan kendaraan tidak semudah itu.
Terkadang, memerlukan waktu yang lama untuk menemukan pembelinya.
Jika kendaraan belum terjual, otomatis SLIK OJK Anda masih ada catatan utang yang belum dilunasi.
Penyebab selanjutnya adalah hasil penjualan kendaraan tidak menutup utang.
Biasanya, motor atau mobil tarikan dijual dengan harga miring.
Sehingga, sering kali hasil penjualan tidak bisa menutup utang.
Solusinya adalah debitur harus membayar sisa utang yang masih belum tertutup.
Dengan begitu, utang bisa lunas dan SLIK OJK Anda bisa bersih lagi.
Penyebab yang selanjutnya adalah pihak leasing belum update data pelunasan.
Jika mengalami masalah ini, solusinya adalah menghubungi pihak leasing.
Minta pihak leasing untuk update data pelunasan Anda ke OJK.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar